Reni mengatakan, RUU PKS harus memuat norma terkait dengan upaya primer yang berisi peyadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan seksual, serta upaya sekunder yang berisi pada tindakan pelaku dan korban.
Kemudian upaya tersier yang fokus terhadap pemulihan jangka panjang bagi korban serta pembinaan bagi pelaku setelah menjalani hukuman, dikecualikan terhadap pelaku yang dihukum mati.
“RUU PKS ini diharapkan menjadi pelengkap terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sejak awal Fraksi PPP DPR RI mendorong agar Perppu Perlindungan Anak dapat diterima oleh DPR sebagai UU. Masukan dan koreksi terhadap substansi Perppu dapat dilakukan di waktu mendatang dengan mendorong perubahan UU Perlindungan Anak,” pungkas Reni.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.