Pernyataan Bahwa dengan ini keterangan yang saya berikan di depan sidang pengadilan pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 di Pengadilan Tangerang sebagai saksi untuk menjelaskan peranan rekan saya yang bernama RA bukan keterangan yang sebenarnya karena saya berbohong dikarenakan:
1. Pada hari tanggal 25 Mei 2016, rekan saya RA berbicara kepada saya dan Imam agar saya dan Imam membantu RA dengan cara berbicara di depan sidang pengadilan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Eno Farihah ialah saya Imam dan Dimas Tompel bukan bersama dengan RA.
Kemudian saya juga dijanjikan oleh RA kalau RA bebas saya dijanjikan untuk dibantu. Selanjutnya bila saya tidak mengikuti RA saya diancam oleh RA akan dipukulin sama teman-temannya RA kelak saya bebas.
Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenarnya tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
(Erha Aprili Ramadhoni)