JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon sempat membuat surat yang melarang Menteri BUMN Rini Soemarno rapat bersama mitra kerjanya di DPR, termasuk di Komisi VI DPR RI. Larangan itu dikeluarkan Fadli saat menjabat Plt Ketua DPR 2015 silam.
Saat itu surat yang diterbitkan pada 18 Desember 2015 itu atas permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II. Karena adanya larangan itulah, Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat yang memerintahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI pada Kamis (16/6/2016) hari ini.
Berikut surat Fadli Zon yang melarang Menteri Rini rapat di DPR:
Nomor: PW/19400/DPR RI/XII/2015
Sifat: Penting
Derajat: Segera
Lampiran: 1 (satu) berkas
Hal: Penyampaian Laporan Pansus Panitia Angket Pelindo II.
Yth. Pimpinan Komisi VI DPR RI
Jakarta
Dengan ini kami sampaikan bahwa Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Pansus Panitia Angket Pelindo II Nomor PW/19381/DPR RI/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015. Hal Permintaan untuk menindaklanjuti Laporan Pansus Panitia Angket Pelindo II.
Pansus Panitia Angket Pelindo II telah menyampaikan laporan yang di dalamnya memberikan catatan penting dan rekomendasi pada Rapat Paripurna tanggal 17 Desember 2015. Pansus Panitia Angket Pelindo II meminta agar DPR RI tidak melakukan rapat kerja dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 311 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, maka sesuai permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II, Pimpinan DPR RI meneruskan permintaan dimaksud kepada Saudara Presiden.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Plt Ketua DPR RI
(ditandatangani)
Fadli Zon SS MSc
Tembusan:
1. Pimpinan DPR RI;
2. Pimpinan Pansus Panitia Angket Pelindo II;
3. Pimpinan Fraksi-fraksi;
4. Sekretaris Jenderal DPR RI;
5. Deputi Bidang Persidangan;
6. Kepala Biro Pimpinan.
Sekretariat Jenderal DPR RI
(Susi Fatimah)