BATAM - Sepasang suami isteri, Junaidi dan Widya serta Nurcholis, pemilik narkotika jenis sabu seberat 719 gram, tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.
Ketiga terdakwa yang merupakan satu keluarga itu dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, yakni telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam amar tuntutannya, JPU Rumondang menyatakan, tidak ada alasan untuk membebaskan ketiga terdakwa dari segala jeratan hukum. Pasalnya, mereka adalah residivis yang baru bebas dari jeratan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
"Menuntut agar masing-masing terdakwa, Junaidi dan Widya dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Nur Cholis dihukum dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU Rumondang, Rabu (15/6/2016).
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesarRp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (day)
(Susi Fatimah)