Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangkut Suap, MA Pecat Dua Pejabat PN Jakarta Pusat

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2016 |13:28 WIB
Tersangkut Suap, MA Pecat Dua Pejabat PN Jakarta Pusat
Foto Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai membersihkan lembaga pengadilan dari mafia peradilan. Salah satu langkahnya dengan memecat dua pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dan SE.

"Ada dua Staf PN Jakarta Pusat inisisal IW alias IR dan SE dipecat," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (17/6/2016).

IR dan SE dipecat lantaran disebut-sebut terkait dengan Edy Nasution selaku Panitera PN Jakarta Pusat yang ditangkap KPK, lantaran menerima suap dari pengusaha Doddy Ariyanto Supeno.

"Dia dipecat terkait perkara Edi Nasution," ujar Sunarto.

(Baca juga: KPK: Panitera PN Jakpus Edy Nasution Dijanjikan Rp500 Juta)

Seperti diketahui, Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution ditangkap tangan KPK usai menerima suap dari Doddy Ariyanto Supeno selaku pihak swasta. Suap terkait pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Edy dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.(gun)

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement