Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Bebas, Kepala Dikjar Maluku Utara Menangis

Narjo Usman , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2016 |18:01 WIB
Divonis Bebas, Kepala Dikjar Maluku Utara Menangis
Ilustrasi
A
A
A

TERNATE - Pengadilan Tipikor Maluku Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Maluku Utara, Imran Yakub, dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tingkat SMP tahun 2010.

Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing, didamping hakim anggota Mahim dan Hamza Kalul, dalam membacakan amar putusan menuturkan sesuai fakta persidangan sebelumnya, maka disimpulkan terdakwa tidak tebukti sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Imran Yakub tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan penuntut umum, baik primer maupun subsider," sebut Tibong dalam sidang pada Pengadilan Tipikor Malut di Ternate, Kamis (23/6/2016).

Majelis juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah keputusan ini dibacakan. Hak terdakwa dipulihkan dalam kedudukan harkat serta martabatnya. "Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara," katanya.

Mendengar keputusan majelis, Imran Yakub langsung meneteskan air mata, karena selama ini dirinya sangat yakin tidak bersalah atas dakwaan jaksa.

Didepan keluarga dan stafnya yang hadir di persidanga Imran berterima kasih telah diberi semangat menghadapi perkara tersebut.

"Keputusan hari ini berkat doa saudara-saudarku yang selalu hadiri sidang ini. Terima kasih Allah telah kabulkan doa kami selama ini," cetus Imran yang disambut tangis keluarganya.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement