Sementara Kabid Perbendaharaan DPKAD Kota Banda Aceh Sofan Hidayat mengaku, pihaknya telah memulai melakukan proses pencairan sejak 22 Juni lalu dengan menambah jam kerja malam hari (lembur).
“Gaji ke-14 mungkin sudah bisa ditarik oleh PNS sore ini. Kalau gaji ke-13 bisa cair besok karena SP2D-nya (Surat Perintah Pencairan Dana) kita serahkan sore ini,” ungkapnya.
Besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima PNS memiliki jumlah yang berbeda. Gaji ke-14 hanya dibayar sekali gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 merupakan gaji pokok plus tunjangan.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.