BENGKULU - Kementerian Agama RI meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah-daerah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pemeluk agama Khonghucu.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Agama Khonghucu Kemenag RI Emma Nurmawati Hadian di Bengkulu, Selasa (28/6/2016), mengatakan Kemenag RI membutuhkan akurasi data pemeluk Khonghucu agar bimbingan yang ditujukan kepada pemeluknya bisa dilakukan dengan baik.
"Kami bukan meragukan tentang jumlah yang telah dirilis yakni sebanyak 117 ribu orang, tetapi kita butuh data yang akurat untuk menentukan program yang tepat," kata dia.
Secara umum kata dia, salah satu kelemahan dan menjadi kurang efisiennya program pelayanan hak sipil bagi masyarakat Khonghucu oleh karena data pemeluk yang belum akurat.
"Termasuk mengenai perencanaan penganggaran, jika data akurat ketika kita mengajukan kenaikan anggaran untuk pelayanan masyarakat Khonghucu tentunya akan dapat direspons secara memadai," katanya.