Kehadiran agama Khonghucu kata dia, bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 PNPS 1965 menjelaskan bahwa penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha termasuk Khonghucu berhak mendapatkan pelayanan khusus dari negara.
"Oleh karena itu, penganut Khonghucu berhak mendapatkan pelayanan hak sipil seperti penganut lainnya seperti pelayanan pendidikan, kependudukan, pernikahan dan lainnya," kata Emma.
Dari sisi regulasi agama Khonghucu katanya, tidak lagi bermasalah, yang menjadi permasalahan kata dia, yakni pada tataran implementasi di lapangan.
"Masih ada yang belum memberikan pelayanan maksimal, kami meminta instansi terkait tentang pelayanan sipil untuk memenuhi pelayanan hak sipil penganut saudara kita yang Khonghucu," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.