JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur.
Ketidakjelasan dakwaan JPU yang dimaksud Otto yaitu jaksa tidak bisa menjelaskan asal usul racun sianida yang disebut-sebut sebagai alat untuk membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Dakwaan jaksa kabur dan tidak lengkap sama sekali, tidak mengurai asal usul sianida bahkan tidak jelas siandia ditubuh korban," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
(Baca juga: Keluarga Mirna Terus Kawal Sidang Jessica)
Menurutnya, sangkaan pasal pembunuhan berencana harus jelas yaitu dijelaskan bagaimana cara Jessica membunuh Mirna.
"Ini pembunuhan berencana, harus dijelaskan asal usul sianida itu, ketika dia berencana dengan sianida melakukan pembunuhan dengan apa dia membawanya, ujug-ujug ada sianida. Padahal ditangan dia baru dimasukin kedalam gelas. Nah ini ada langsung didalam gelas," lanjutnya.
"Jaksa tidak urai siandia ditubuh korban yang mematikan. Disitu ditemukan siandia dengan jumlah mematikan," tutupnya.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.