Ia menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah akan mengunggah secara online mengenai persyaratan sekda, sedangkan calon di Kota Solo yang telah memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftar.
Dia mengatakan, calon dari luar kota Solo diperbolehkan mengikuti seleksi, hanya saja biasanya calon dari luar kota tidak banyak berpartisipasi. "Memang sesuai aturannya boleh. Tapi biasanya jarang yang mengikuti. Namun, untuk calon dari Kota Solo diharapkan turut aktif dalam berpartisipasi," tuturnya.
Sementara, Wali Kota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo mengakui, tidak adanya sekda di pemkot setempat memang menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
"Pemerintahan berjalan kurang maksimal karena memang selama ini hanya digantikan oleh pelaksana tugas sekda. Dengan adanya pansel ini diharapkan dapat menyaring sekda yang mempunyai komitmen melayani rakyat," katanya.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.