Dari hasil visum di rumah sakit Klungkung diketahui bahwa AV tengah hamil empat bulan. Mengetahui AV hamil, Victor meminta AV untuk meminum pil tuntas namun kandungannya tidak berhasil digugurkan.
Atas perbuatannya pria asal Timor Timur itu dijerat pasal 76 D yo Pasal 81 ayat (1) yo ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak atau Pasal 45 yo Pasal 5(b) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.