Kini tersangka diinapkan di 'hotel prodeo' Polresta Pekanbaru. Polisi menjerat Dedek dan temannnya pada dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Selain Pasal Curas, tersangka kita jerat dengan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 15 tahun penjara," tukasnya.
Aksi pembegalan Dedek dan temannya terjadi pada 29 April 2016 di depan Gerbang Bandara Pekanbaru. Korbannya adalah Randi Saputra 21. Saat itu korban bersama pacarnya sedang duduk santai didatangi dua pelaku.
Tanpa basa-basi mereka meminta sepeda motor korban. Namun korbannya melawan, Dedek yang memegang senjata api langsung menembak ke arah kaki. Randi pun tersungkur bersimbah darah.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.