JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai pemohon dan Sekretariat Negara (Setneg) sebagai termohon.
Sidang ini merupakan sidang lanjutan untuk mengetahui kejelasan serta alasan pemerintah yang sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada publik.
Pada sidang hari ini, Selasa (2/8/2016), yang digelar di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pemohon menghadirkan dua saksi yakni Sekretaris TPF Usman Hamid dan anggota TPF Hendardi. Majelis hakim dipimpin Evy Trisulo Dianasari, dengan dua anggota Thannu Setyawan dan Dyah Aryani.
Dalam persidangan, pemohon Yati Andriani mempertanyakan kepada Hendardi mengenai siapa yang seharusnya menyampaikan kepada publik terkait hasil investigasi TPF, apakah pemerintah atau dilakukan langsung TPF.
Hendardi menjawab bahwa TPF hanya bertugas menyelidik atau menginvestigasi fakta-fakta yang belum terungkap soal kematian Munir, dan hasil laporan yang diberikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia.
Hal ini, lanjut Hendardi, sesuai dengan peraturan yang ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir.
"Saya sampaikan bahwa di dalam Keppres memang tertuang bahwa hasil dari penyelidikan atau investigasi TPF ini harus diumumkan kepada publik, akan diumumkan kepada publik," ujar Hendardi.
Hendardi yang saat ini memimpin Setara Institute menegaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 9 Keppres tersebut, hasil laporan akhir TPF yang sudah diserahkan ke Presiden menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengumumkan hasilnya kepada publik.
Laporan akhir itu sendiri, menurut Hendardi telah diserahkan TPF kepada presiden pada 24 Juni 2005 langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara. "(Hasil TPF) menjadi pertanggungjawaban pemerintah untuk mengumumkan laporan itu," papar Hendardi.
Ia pun menyayangkan pihak pemerintah yang sampai saat ini belum menyampaikan ke publik laporan akhir terkait fakta-fakta kasus pembunuhan Munir yang ditemukan TPF. Pasalnya, usai melaporkan kepada Presiden SBY, TPF saat itu hanya berhak mengumumkan kepada publik bila TPF sudah selesai bekerja.
"Walaupun setelah itu kami sendiri sudah tidak menjadi tim pencari fakta lagi, tapi kami pribadi termasuk anggota masyarakat yang lain, termasuk media sekalipun banyak yang mendesak agar hasil TPF ini diumumkan ke publik sesuai apa yang tercantum di dalam Keppres," pungkasnya. (ulu)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.