JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti di kasus tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kabupaten Subang, yang melibatkan mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi (OJS) ke pengadilan.
Kepala Biro Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik akan menyerahkan berkas Fahri Nurmallo (FN) dan Devyani Rochaeni (DR).
"DR dan FN, tahap kedua dan maksimal 14 hari ke depan perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa di kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).
(Baca: KPK Periksa Eks Bupati Subang Ojang Suhandi)
Kata dia, kedua tersangka rencananya akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi juga telah dilimpahkan tiga berkas perkaranya.
"Kedua tersangka (FN dan DR) rencananya akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Kemudian tersangka OS juga untuk ketiga perkaranya dugaan suap, kemudian gratifikasi dan TPPU itu juga dilimpahkan ke penuntutan hari ini," imbuhnya.
Priharsa menambahkan, Ojang bakal dipindahkan ke Lapas Kebon Satu, Bandung. Adapun berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
"Yang bersangkutan (Ojang) akan dipindahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung karena kemungkinan berkasnya akan dilimpahkan ke PN (Tipikor) di Bandung," tandasnya.
Seperti diketahui, Ojang merupakan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Uang tersebut merupakan anggaran 2014.
Selain Ojang, KPK juga menetapkan dua jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang menangani perkara penyalahgunaan dana kapitasi program Jamkesmas di Dinkes Subang tahun anggaran 2014 sebagai. Keduanya ialah Fahri Nurmallo dan Devyani Rochaeni.
Atau kasus tersebut, KPK telah menyita 30 ekor sapi, enam mobil, dan tiga motor milik Ojang. Bahkan, dua eskavator milik Ojang juga disita dan dititipkan ke ribasan Indramayu, Jawa Barat. Ojang dijerat dengan Pasal 3 atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(Susi Fatimah)