Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 21 Juli 2016 |11:44 WIB
KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Tipikor Bandung
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Mereka adalah Sri Mumpuni dan Marudur Bakara.

Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).

Sri Mumpuni dan Marudut merupakan hakim yang menangani perkara anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang dengan terdakwa Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.

Pemeriksaan terhadap Sri dilakukan karena penyidik ingin mendalami penanganan korupsi dana Jamkesmas selama persidangan berlangsung. Mengingat, suap diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang berjalan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung.

Politikus PDIP itu diduga memberi suap kepada jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement