JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti di kasus tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kabupaten Subang, yang melibatkan mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi (OJS) ke pengadilan.
Kepala Biro Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik akan menyerahkan berkas Fahri Nurmallo (FN) dan Devyani Rochaeni (DR).
"DR dan FN, tahap kedua dan maksimal 14 hari ke depan perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa di kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).
(Baca: KPK Periksa Eks Bupati Subang Ojang Suhandi)
Kata dia, kedua tersangka rencananya akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi juga telah dilimpahkan tiga berkas perkaranya.
"Kedua tersangka (FN dan DR) rencananya akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Kemudian tersangka OS juga untuk ketiga perkaranya dugaan suap, kemudian gratifikasi dan TPPU itu juga dilimpahkan ke penuntutan hari ini," imbuhnya.
Priharsa menambahkan, Ojang bakal dipindahkan ke Lapas Kebon Satu, Bandung. Adapun berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung