"Yang bersangkutan (Ojang) akan dipindahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung karena kemungkinan berkasnya akan dilimpahkan ke PN (Tipikor) di Bandung," tandasnya.
Seperti diketahui, Ojang merupakan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Uang tersebut merupakan anggaran 2014.
Selain Ojang, KPK juga menetapkan dua jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang menangani perkara penyalahgunaan dana kapitasi program Jamkesmas di Dinkes Subang tahun anggaran 2014 sebagai. Keduanya ialah Fahri Nurmallo dan Devyani Rochaeni.
Atau kasus tersebut, KPK telah menyita 30 ekor sapi, enam mobil, dan tiga motor milik Ojang. Bahkan, dua eskavator milik Ojang juga disita dan dititipkan ke ribasan Indramayu, Jawa Barat. Ojang dijerat dengan Pasal 3 atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(Susi Fatimah)