JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno memastikan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI tidak diikuti oleh calon perseorangan atau independen.
Sumarno menilai, syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Pilkada untuk calon independen terlalu berat.
"Sebenarnya bukan kurang diminati tapi karena syaratnya cukup berat. Syarat itu bukan KPU yang tentukan tapi undang-undang. Jadi dipastikan Pilkada DKI 2017 tanpa calon independen," kata Sumarno saat berbincang dengan Okezone, Selasa (9/8/2016).
Sumarno menjelaskan, jika syarat yang harus dipenuhi setiap bakal calon sama seperti pada Pilkada DKI 2012 yaitu pengumpulan fotocopy KTP sebagai bukti dukungan. Namun, terdapat perbedaan pada jumlah yang harus dipenuhi untuk menjadi orang nomor satu di Jakarta.
"Sama (syarat pengumpulan KTP) hanya jumlahnya lebih kecil. Sekitar 430 ribu-an (Pilkada 2012). Kalau sekarang kan 532.213," ujarnya.
Pertambahan jumlah syarat dukungan ini, kata Sumarno, mengukuti jumlah penduduk yang ada di Ibu Kota yang terus bertambah. Sehingga setiap bakal calon harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh UU Pilkada tersebut.
"Karena jumlah penduduk dan jumlah pemilih di Jakarta saat ini lebih banyak dibandingkan lima tahun lalu. Jadi harus sesuai dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)," tukasnya.
(Susi Fatimah)