Pengadilan Tinggi Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan mentetapkan tiga orang tersangka dari PT Eltek Indotama selaku kontraktor yang menangani perawatan lift di Gedung Nestle terkait jatuhnya lift di Gedung tersebut pada Kamis 10 Desember 2015.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lift jatuh di gedung Nestle adalah seorang Direktur Utama dan dua orang tekhnisi dari PT Eltek Indotama.
Selain itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa jatuhnya lift di gedung Nestle tersebut akibat adanya kelalaian dari PT Eltek Indotama, apalagi kedua teknisi yang menangani lift tersebut tidak mengantongi surat izin resmi.
"Sesuai ketetapan dari Depnaker, harusnya maintenance punya izin, namun dua tekhnisi tersebut tidak memiliki izin tersebut, tekhnisi tersebut melakukan pekerjaan hanya berdasarkan surat perintah dari direkturnya," pungkasnya.
(Susi Fatimah)