Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Jerat OC Kaligis 10 Tahun Penjara & Denda Rp500 juta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2016 |19:13 WIB
  MA Jerat OC Kaligis 10 Tahun Penjara & Denda Rp500 juta
OC Kaligis di KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menjerat pengacara senior OC Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

"Putusan perkara OC Kaligis pada tingkat Kasasi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi Okezone, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

(Baca: Hukuman Jadi Tujuh Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Kasasi)

Putusan ini adalah mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, oleh majelis hakim saat melakukan sidang di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Ridwan juga menambahkan, putusan itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, anggota hakim agung khusus perkara korupsi Abdul Latief dan Krisna Harahap.

"Tadi putusan tersebut sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," lanjut Ridwan.

OC Kaligis sendiri menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, dalam korupsi dana bansos Sumut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement