"Harapan kita sih masih sama yah, soalnya kan kita sudah memegang surat pernyataan dari T dan semoga itu jadi pertimbangan para hakim. Klien kami itu juga sudah berikan ganti rugi," ujar Surung.
"Meskipun memang kami tidak meminta bebas secara murni, namun kami minta kebijakan hakim untuk memutuskan yang seringan mungkin," tambahnya.
Ivan Haz sendiri didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap PRT-nya Toipah di apartemen pada pertengahan tahun 2015 lalu. Selain itu, dirinya juga melontarkan kata-kata kasar dan kerap memukul perempuan itu. Perlakuan itu sendiri, diduga tidak hanya terjadi satu kali, menurut pengakuan Toipah itu sering terjadi menimpa dirinya. Akibat perbuatannya itu Ivan diberhentikan sebagai anggota DPR RI.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.