"Memutuskan bahwa saudara Ivan Haz, tidak bersalah dalam dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidier," kata Yohanes saat membacakan vonis.
Mantan anggota DPR itu sendiri didakwa karena melakukan tindak kekerasan terhadap PRT-nya Toipah di apartemen pada pertengahan tahun 2015. Selain itu, dirinya juga melontarkan kata-kata kasar dan kerap memukul perempuan itu.
Perlakuan itu sendiri, diduga tidak hanya terjadi satu kali, menurut pengakuan Toipah itu sering terjadi menimpa dirinya. Akibat perbuatannya itu Ivan diberhentikan sebagai anggota DPR RI.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.