Menurutnya, hakim dapat memberika vonis yang lebih ringal. Pasalnya, Ivan Haz mengaku telah memberikan ganti rugi berupa uang sebesar Rp250 juta.
Sebelumnya, Ivan Haz divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara. JPU menuntut Ivan Haz dengan dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, dan dakwaan subsidair, yakni Pasal 44 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.