Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siswa SMA Ini Dikeluarkan dari Sekolah Gara-Gara Bawa Mobil

Didin Jalaludin , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2016 |11:34 WIB
Siswa SMA Ini Dikeluarkan dari Sekolah Gara-Gara Bawa Mobil
Ilustrasi
A
A
A

PURWAKARTA - Seorang pelajar SMA Negeri 3 Purwakarta dikeluarkan dari sekolah lantaran kedapatan mengendarai mobil sendiri ke sekolah. Siswa yang masih duduk di kelas II tersebut berinisial An (17).

AN dianggap tidak menaati peraturan yang dibuat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengenai larangan pelajar mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah.

Aturan itu tertuang dalam Perbup Nomor 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik dan Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter. Dipertegas kembali dengan keluarnya Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.

"Ya, siswa yang dikeluarkan itu karena yang bersangkutan tidak mengikuti aturan tentang larangan pelajar mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah. Siswa yang dikeluarkan ini tinggal di salah satu desa di Kecamatan Bungursari. Dia beralasan tidak mentaati aturan karena lokasi rumah dan sekolah jaraknya jauh," ujar Dedi, Jumat (12/8/2016).

Sebelum sanksi tegas itu dilakukan, siswa berinisial An itu terlebih dahulu diberi surat teguran dari sekolah. Namun beberapa kali diberikan teguran, siswa itu tetap masih membawa kendaraan ke sekolah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement