MAKASSAR - Sebanyak 17 jenis hewan yang dilindungi diamankan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sulsel dari dua tersangka saat berada di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dua tersangka diamankan berinisial B dan S. Mereka ditangkap saat pengembangan penangkapan hewan langka itu," sebut Direktur Polair Sulsel, Kombes Pol Purwoko Yudianto, Selasa (16/8/2016).
Kepada wartawan dalam rilis barang bukti, Purwoko mengungkapkan, modus pelaku dengan menunggu lalu menjemput barang di pelabuhan Makassar dari Balikpapan, Kalimantan Timur, melalui ekspedisi.
Tim lidik Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Sulsel kemudian menaruh curiga dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas KM Madani Nusantara dari Balikpapan menuju Makassar yang sedang sandar dipelabuhan setempat.
Salah satu kendaraan truk ekspedisi dicurigai membawa beberapa kardus tertutup rapat dan keranjang berisi satwa dilindungi.
"Setelah diperiksa secara intesif, pelaku menerima barang dari Balikpapan, kita baru tahu setelah diperiksa barang tersebut ternyata hewan-hewan dilindungi masuk ke Sulsel," paparnya.
Dia mengatakan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat 4 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA dengan ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.
"Dari penangkapan ini tentu akan kami dalami tentang keterkaitan antara jaringan dari kalimantan termasuk Papua sebab belum lama ini ditangkap juga pelaku membawa Burung Kasuwari ke Makassar," tambahnya.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin 15 Agustus 2016. Pihaknya meminta dukungan dan bantuan masyarakat apabila menemukan transaksi hewan-hewan dilindungi segera melaporkan ke pihak yang berwajib untuk segera diindaklanjuti.
Diketahui 17 hewan tersebut yakni tiga ekor Elang Hitam (Accipiritridae), dua ekor Kucing Hutan (Felis Bengalensis), enam ekor Burung Hantu (Otus Migicus), tiga ekor Berang-berang (Lutrogale Perspicillata), dan dua ekor Musang (Cynogale Bennety).
Hewan-hewan ini kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Sulawesi Selatan untuk dirawat dan dibesarkan mengingat hewan ini masih sangat kecil.
Sementara Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Provinsi Sulsel Ferry AM Liuw disela serah terima satwa dilindungi itu di kantor Polair Sulsel itu kepada wartawan akan merawat dan menyimpannya di lembaga konservasi satwa agar bisa diselamatkan.
"Akan dirawat di lembaga konveservasi satwa dan akan dilepasliarkan bila sudah dianggap sehat serta sudah dewasa dihabitatnya. Tentu kita selamatkan dulu untuk dibesarkan," ujar dia.
Meski demikian pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kepolisian dan jajaran Polair untuk menekan adanya jual beli satwa liar yang dilindungi negara agar tidak punah serta tidak bisa dimiliki orang.
"Memang personel kami terbatas dan terkendala pengawasan, bantuan semua pihak sangat dibutuhkan termasuk dari pihak kepolisian dan masyarakat ikut membantu pengawan," tambah dia.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.