Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditinggal Istri, Jon Setubuhi Gadis Putus Sekolah hingga Hamil

Agregasi Haluan Kepri , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2016 |14:53 WIB
Ditinggal Istri, Jon Setubuhi Gadis Putus Sekolah hingga Hamil
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BINTAN - Johanes Ledo alias Jon (36) terpaksa berurusan dengan polisi setelah dirinya diketahui menghamili DV (17) gadis putus sekolah yang tinggal di Kampung Tanjung Kapur RT 4 RW 5 Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Kejadian ini baru terungkap setelah ibunda DV, Ag (35) mengetahui ada keanehan pada perut korban yang diketahui telah mengandung janin berusia sekitar enam bulan.

Sang ibu kaget, setelah mengetahui anak gadisnya itu telah hamil enam bulan. Selidik punya selidik ternyata korban mengaku telah digauli sebanyak tiga kali oleh Jon, pria yang menumpang tinggal di rumahnya semenjak ditinggal istrinya empat bulan sejak November 2015 akhir tahun lalu.

Kepada penyidik, Ag mengaku tidak terima dengan perlakuan Jon yang tega menghamili putrinya itu.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Sudirman melalui Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Aiptu EL Manik mengatakan, pelaku ditangkap di kediaman korban pada Senin pagi kemarin. Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, pelaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali di rumah korban ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Kejadiannya pada bulan Februari kemarin, tapi baru diketahui setelah ibu korban curiga dengan kondisi perut korban yang sedang hamil enam bulan. Kejadiannya dilakukan oleh korban di kediaman korban, karena pelaku menumpang sementara tinggal di rumah korban sejak ditinggal istrinya pada November 2015 lalu," terang Manik seperti dikutip dari Haluan Kepri, Selasa (16/8/2016).

Lebih lanjut, Manik menuturkan, rumah korban saat itu memang dalam keadaan sepi. Lantaran ibunda korban tengah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kota Tanjungpinang.

Peristiwa bermula saat korban yang sedang tidur sendiri hanya ditemani oleh pelaku di dalam rumah. Manik menambahkan, karena keadaan rumah sedang sepi, korban yang tertidur pulas tak menyadari saat pelaku mulai meniduri tubuhnya.

"Waktu itu, pelaku langsung menimpa tubuh korban yang terbaring di kasur. Korban sempat terbangun dan menyadari kalau yang menidurinya itu adalah Jon. Karena tak kuasa menahan kekuatan pelaku, korban hanya bisa pasrah," tambahnya.

Dua hari kemudian pelaku kembali beraksi menggagahi gadis lugu tersebut hingga akhirnya hamil enam bulan.

"Jadi ibu korban melaporkan karena mengetahui anaknya sudah hamil enam bulan. Menerima laporan itu kami langsung tangkap tersangka di rumah korban," tukasnya.

Atas kelakuan bejatnya, Jon terpaksa sementara mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Kijang untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk sementara kita pakai Pasal Perlindungan Anak, karena usia korban kita bisa dapat kepastian dari hasil pemeriksaan forensik kedokteran lantaran identitas korban tak ada. Jadi kami masih belum bisa simpulkan, untuk sementara diperkirakan usianya 17 tahun empat bulan," tandasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement