"Kami sangat setuju dengan tindakan aparat polisi untuk menumpas pelaku kejahatan. Tetapi harus dibedakan cara memperlakukan tersangka yang masih dibawah umur. Kami akan mengawal kasus tersebut dan melaporkannya pada Mabes Polri," tandas Arist Sirait.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kelik Trimargo, mengaku prihatin maraknya pelaku kejahatan yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Ia bahkan menyebut sekitar 70 persen tindak pidana yang disidangkan, melibatkan anak-anak di bawah umur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto, menepis tudingan adanya tindak penyiksaan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, para penyidik sudah bertindak sesuai prosedur dalam mengungkap setiap perkara yang ditanganinya.
"Penyidik tidak mungkin melakukan tindakan yang di luar batas. Setiap proses hukum didasarkan pada fakta bukti-bukti dan keterangan saksi yang menguatkan terjadinya tindak pidana," kata Kasat Reskrim Riyanto.
(Salman Mardira)