Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Artis Dibatasi Nyaleg Harus Berlaku untuk Calon dari Profesi Lain

Regina Fiardini , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2016 |08:10 WIB
Syarat Artis Dibatasi <i>Nyaleg</i> Harus Berlaku untuk Calon dari Profesi Lain
Desy Ratnasari (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tengah mewacanakan kalangan artis untuk menjadi calon legislatif (calon). Anggota Komisi VIII DPR RI, Desy Ratnasari yang berasal dari dunia keartisan, menyatakan setuju dengan wacana tersebut, namun dengan beberapa syarat.

“Katanya artis boleh nyaleg minimal ada kartu anggota partai selama satu tahun? Tidak masalah. Tapi, saya meminta kepada Kemendagri untuk menerapkan peraturan tersebut kepada caleg dari semua profesi,” kata Desy saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

(Baca Juga : Pembatasan Caleg Artis, Komisi II: Kalau Hanya Pajangan Ngapain?)

Hal itu bertujuan agar tidak hanya kalangan artis yang disoroti untuk menduduki kursi di parlemen pada 2019. Oleh sebab itu, untuk menunjukkan keadilan bagi seluruh warga Indonesia, peraturan itu diharapkan bisa ditujukan semua kalangan.

Tak hanya itu, demi meningkatkan kualitas anggota DPR, pelantun lagu “Tenda Biru” itu turut menyarankan calon anggota DPR memiliki gelar magister terlebih dahulu.

“Kalau persyaratan tersebut dibuat untuk meningkakan kualitas anggota DPR, sekalian saja tingkatkan batas pendidikan yang harus ditempuh caleg. Minimal S2 misalnya. Tenaga ahli yang mendampingi anggota dewan saja minimal lulusan S2,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement