"Usai mendapat laporan dari korban, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini tersangka sudah dijebloskan dalam tahanan," terang Kapolsek Wiyung Kompol Haryono, Sabtu (27/8/2016).
Menurut Haryono, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Marinero menyatakan acara lamaran sudah dibicarakan dengan orang tua masing-masing. Bahkan hari dan tanggalnya sudah ditentukan pada akhir tahun ini. Namun, rencana tersebut terancam batal karena ditangkap polisi.
"Karena saya ditangkap polisi kemungkinan batal (pernikahannya)," ucap Marinero.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.