"Usai mendapat laporan dari korban, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini tersangka sudah dijebloskan dalam tahanan," terang Kapolsek Wiyung Kompol Haryono, Sabtu (27/8/2016).
Menurut Haryono, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Marinero menyatakan acara lamaran sudah dibicarakan dengan orang tua masing-masing. Bahkan hari dan tanggalnya sudah ditentukan pada akhir tahun ini. Namun, rencana tersebut terancam batal karena ditangkap polisi.
"Karena saya ditangkap polisi kemungkinan batal (pernikahannya)," ucap Marinero.
(Ulung Tranggana)