MEDAN – Segala upaya dilakukan Polisi untuk mengejar para pelaku kejahatan yang telah membuat resah masyarakat. Tak hanya selalu tindakan tegas dengan senjata, terkadang Polisi juga harus bergumul dengan pelaku untuk memastikan penegakkan hukum berjalan sesuai prosedur yang ada.
Seperti yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan saat menggerebek lokasi yang kerap disebut sebagai Kampung Narkoba, di Jalan Balai Desa, Amplas, Medan, Selasa (30/8/2016) siang.
Di sana, Polisi harus kejar-kejaran dengan pelaku yang mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Mereka pun sempat terlibat pergumulan di areal persawahan sebelum akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, dari penggerebekkan berujung pergumulan itu, pihaknya berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku pengedar dan pengguna narkoba. Mereka diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu-sabu.
Boy menyebutkan, penggerebekkan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat melalui SMS Center Polresta Medan, yang menyebutkan keresahan masyarakat akan aktifitas peredaran narkoba di kawasan itu.
“Kita menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” sebut Boy di Mapolresta Medan.
Boy mengaku saat ini seluruh terduga pelaku dan barang buktinya sudah diamankan ke Polresta Medan. Mereka rencananya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tandas Boy.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.