JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menjelaskan proses peneguhan kewarganegaran mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM awalnya memanggil Arcandra pada 23 Agustus 2016 untuk memeriksa dan menarik paspor Indonesia miliknya.
Pada kesempatan itu, Arcandra juga menyerahkan surat pencabutan kewarganegaraan Amerika melalui Certificate of Loss of Nationality of United State yang diterbitkan pada 12 Agustus 2016.
"Beliau membawa dokumen bahwa dia telah melepaskan kewarganegaraan Amerika tanggal 12 Agustus 2016," kata Yasonna di Komisi III DPR, Rabu (7/9/2016).
Untuk memastikan fakta tersebut, Yasonna mengirim surat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat menanyakan status kewarganegaraan Arcandra. Kedubes AS mengonfirmasi hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra pada 15 Agustus 2016, yang kemudian disahkan oleh Department of State United States of America pada 31 Agustus 2016.
"Oleh Kedutaan Besar Amerika dinyatakan sejak tanggal 15 Agustus dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika. Berarti dia bukan warga negara Amerika," imbuh dia.
Satu hari kemudian atau 1 September 2016, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan peneguhan kewarganegaraan Indonesia Arcandra.
"Ada pikiran mengatakan kalau dia warga negara asing kan pakai Pasal 20 (UU Kewarganegaraan). Ya itu kan orang asing yang berjasa untuk kepentingan negara, enggak bisa, karena dia bukan warga negara asing lagi. Dia sudah tidak warga negara Amerika lagi," terang Yasonna.
Proses peneguhan kewarganegaraan Arcandra ini mengacu pada asas non-stateless dan perlindungan maksimum. Asas ini sesuai dengan Pasal 23 dan 32-35 UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP No 2 Tahun 2007. Proses ini tidak perlu melibatkan DPR.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.