LAMPUNG - Ribuan kilogram bebek peking asal Malaysia yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa berhasil dimanakan Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni, Lampung di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Bebek ilegal ini diduga tak memilki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Petugas Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni, yang sedang melakukan razia rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni mengamankan 2100 ekor bebek peking dari Malaysia yang tak disertai dokumen dari sebuah truk kontainer dengan nomor polisi B 9303 UKR.
Truk tersebut dikemudikan oleh Herbert Siburan (30) warga Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Medan, Sumatera Utara yang hendak meyeberang ke Pulau Jawa. Saat diminta surat-surat resmi, baik surat pengiriman maupun SKKH, sang sopir hanya dapat menunjukkan surat pengiriman barang.
Surat izin pengirimannya pun mencurigakan karena dalam surat izin itu diterbitkannya pada 5 Agustus 2016 berlaku selama satu bulan. Selain itu, daging beku hasil impor dari negari jiran itu dalam surat pengirimannya sebanyak 10 ribu ekor dengan berat 20 ton. Namun sopir tersebut membawa daging bebek itu sebanyak 2,1 ton.
Menurut petugas, daging bebek beku tersebut dalam surat itu tertera milik perusahaan UD Multi Jaya Abadi di Medan dengan nama pemilik Jefry Tanuji yang akan dikirimkan kepada Harry yang merupakan pekerja di PT Selalu Jaya di Tangerang,
Sementara itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut barang bukti daging bebek dari Malaysia ini bersama sopirnya diamankan di Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni Lampung Selatan, Lampung.
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.