Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajak Masyarakat Awasi Harta Kekayaan Kepala Daerah

Antara , Jurnalis-Kamis, 22 September 2016 |13:19 WIB
KPK Ajak Masyarakat Awasi Harta Kekayaan Kepala Daerah
pimpinan KPK Agus Rahardjo (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

KUPANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan para kepala daerah maupun calon kepala daerah yang akan bertarung serentak dalam Pilkada 2017 di 101 daerah di seluruh Indonesia.

"Pengawasan yang dilakukan masyarakat itu merupakan langkah awal dalam upaya menjaga integritas dalam proses Pilkada guna melahirkan pemimpin yang amanah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam siaran pers yang diterima di Kupang, Kamis (22/9/2016).

Sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, setiap calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya kepada KPK sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada.

Dalam pilkada serentak 2017, tiga daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan melaksanakannya, yakni Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Kota Kupang.

Ia menambahkan, Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah yang dipimpinnya.

Agus Rahardjo menambahkan, ajakan KPK kepada masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan calon kepala daerah maupun kepala daerah, karena dalam rentang waktu 2004-2016, tercatat 63 kepala daerah yang tersangkut korupsi.

Dari 63 kepala daerah tersebut, 52 di antaranya adalah bupati/wali kota dan 11 sisanya adalah gubernur.

"Mereka terlibat dalam kasus korupsi dengan berbagai macam modus, seperti penyuapan dengan jumlah kasus sebanyak 30 buah," ujarnya.

Ia menambahkan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, tentu menambah keprihatinan bagi semua pihak, terutama rakyat yang telah memilihnya.

"Rakyat telah menjatuhkan pilihan kepada yang bersangkutan untuk bisa memperbaiki nasib mereka menuju sejahtera. Namun, sampai terjerembab ke dalam tindak pidana korupsi, kan kasihan rakyatnya," ucapnya.

Karena itu, kata dia, masyarakat berkewajiban untuk mengontrol dan mengawasi harta kekayaan calon sebelum menjatuhkan pilihan kepada yang bersangkutan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement