PROBOLINGGO - Siapa sangka Kanjeng Taat Pribadi yang kesohor namanya karena kehebatan menggandakan uang adalah putra pensiunan polisi. Selama berdinas di kepolisian, mendiang ayah Kanjeng Taat Pribadi pernah menempati posisi penting di wilayah Probolinggo.
Perwira polisi berpangkat Letnan Satu (Lettu) Mustaqim adalah Komandan Polsek (Dansek) pada jaman Orde Baru. Pada kisaran tahun 1985-1990 an, ia pernah menjabat Dansek Gading, Pakuniran dan Maron.
"Dimas Kanjeng ini putra pensiunan polisi. Beliau pernah menjabat Kapolsek tahun 1985 an. Sebelum pensiun, ia menjabat Kapolsek Maron," ujar seorang perwira polisi yang minta identitasnya tidak sebutkan, Rabu (28/9/2016).
Meski tidak mengenal dekat dengan Lettu Mustaqim, ia sempat mengetahui pola kerja ayah Kanjeng Taat karena pada masa itu, ia adalah seorang bintara polisi yang juga bertugas di jajaran Polres Probolinggo.
"Saya tidak pernah bertemu langsung dengan Lettu Mustaqim dan keluarganya. Saya juga tidak mengenal dan bertatap muka dengan Dimas Kanjeng saat ia sudah menjadi pemimpin padepokan," katanya.
Pada April 2014 lalu, ia pernah menjadi salah satu pimpinan pengamanan kegiatan jalan santai yang diikuti ribuan pengikut Kanjeng Taat Pribadi. Jalan santai dengan mengenakan sarung dan peci ini bahkan dicatat dalam Musium Rekor Indonesia (MURI).
"Saya hanya sekali ke padepokan Dimas Kanjeng saat mengamankan jalan santai yang memecahkan rekor MURI. Saat kegiatan itu saya juga tidak bertemu Dimas Kanjeng," kata perwira polisi tersebut.
Semasa mudanya Taat Pribadi mendapat didikan yang keras. Meski demikian, ia memilih tidak mengikuti jejak ayahnya yang menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Ia lebih memilih untuk memperdalam ilmu keagamaannya pada sejumlah guru dan ulama.
Setelah merantau, Dimas Kanjeng kembali ke kampung halamannya di Desa Wangkal Kecamatan Gading untuk mensyiarkan ilmu agama yang telah dipelajarinya. Pada tahun 2000-an, ia mendirikan padepokan dibawah bendera Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Yayasan Padepokan ini sudah mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-3632.AH.01.04 Tahun 2012. Sejak saat itu, kepengurusa yayasan tersebut dipimpin seorang politisi nasional, Marwah Daud Ibrahim.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.