YOGYAKARTA - Setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mengeluarkan Surat Nomor 003/11150 tertanggal 21 September 2016 perihal pedoman upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Satu hari sebelum upacara, seluruh unsur instansi di Yogyakarta memperingati peristiwa penculikan para jenderal pada 30 September 1965 dengan mengibarkan bendera setengah tiang.
Surat edaran Gubernur DIY itu ditujukan kepada seluruh instansi dan jajaran Pemda DIY. Pihak-pihak yang mendapatkan surat edaran itu, mulai bupati dan walikota, kepala instansi vertikal atau lembaga pendidikan tinggi dan sekolah, kepala badan atau dinas, kantor BUMN dan BUMD maupun swasta.
"Untuk besok hari Jum'at, 30 September dari pukul 06.00 - 18.00 pengibaran bendera merah putih setengah tiang. Surat edaran sudah diberikan ke masing-masing instansi maupun kepala kantor," kata Humas Pemda DIY Herwanto, Kamis (29/9/2016).
Pengibaran bendera setengah tiang itu sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang gugur dalam penculikan. Sekadar diketahui, penculikan itu dilakukan kelompok pemberontak dari Partai Komunis Indonesia.
Setelah pengibaran bendera setengah tiang, keesokan harinya akan digelar upacara bendera untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Upacara itu akan dilakukan di halaman instansi masing-masing dengan pengibaran bendera merah putih satu tiang penuh.
Dalam surat edaran itu, Pemda DIY juga mengatur penggunanan baju peserta upacara hari Kesaktian Pancasila.Peserta upacara laki-laki diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, berdasi dan berpeci serta celana panjang warna gelap. Peserta upacara perempuan wajib menggunakan baju putih lengan panjang, berdasi atau syal, dan rok warna gelap. (ulu)
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.