Sebelumnya, oknum anggota TNI AD berpangkat Kopda itu kedapatan selingkuh dengan istri atasannya berinisial DMM (45), di Singaraja, Buleleng.
Berdasarkan runtutan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Kapten Chk Dewa Putu Martin, S.H. dijelaskan, anggota TNI AD tersebut telah melakukan perselingkuhan dan ditangkap pada awal bulan 2016 silam di Singaraja.
Atas kasus tersebut terdakwa IKS dijerat Pasal 289 Ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 281 ke-1. Kepada terdakwa oditur militer melayangkan tuntutan sembilan bulan pidana ditambah biaya perkara Rp10ribu dan penambahan hukuman dipecat dari dinas kemiliteran.
(Awaludin)