Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkosa Istri Komandannya, Prajurit TNI Kabur dari Penjara

Raiza Andini , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2016 |10:06 WIB
  Perkosa Istri Komandannya, Prajurit TNI Kabur dari Penjara
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Sebelumnya, oknum anggota TNI AD berpangkat Kopda itu kedapatan selingkuh dengan istri atasannya berinisial DMM (45), di Singaraja, Buleleng.

Berdasarkan runtutan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Kapten Chk Dewa Putu Martin, S.H. dijelaskan, anggota TNI AD tersebut telah melakukan perselingkuhan dan ditangkap pada awal bulan 2016 silam di Singaraja.

Atas kasus tersebut terdakwa IKS dijerat Pasal 289 Ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 281 ke-1. Kepada terdakwa oditur militer melayangkan tuntutan sembilan bulan pidana ditambah biaya perkara Rp10ribu dan penambahan hukuman dipecat dari dinas kemiliteran.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement