Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap karena Nyabu, Ki Joko Edan Terancam 12 Tahun Penjara

Salman Mardira , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2016 |11:49 WIB
Ditangkap karena <i>Nyabu</i>, Ki Joko Edan Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap Djoko Hadi Widjodjo alias Ki Joko Edan (JE). Dalang wayang kulit itu terancam 12 tahun penjara karena menggunakan sabu-sabu.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka Ki JE mengaku mengkonsumsi narkotika sabu kurang lebih sudah satu tahun yang lalu,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas seperti dilansir situs kepolisian tribratanews, Jumat (30/9/2016).

Ki Joko Edan ditangkap di rumanya di Jalan Karanganyar, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada 27 September 2016. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa Joko Edan sering memakai narkoba.

Dia mengaku mendapatkan sabu dari Rustam, pecatan TNI yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Joko Edan sendiri mengaku menggunakan sabu biar kuat. Dari hasil tes urine, Ki Joko Edan dinyatakan positif mengandung sabu.

Tersangka Joko Edan dijjerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun. Ia juga dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidanakan paling lama empat tahun penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement