Sementara itu, pihak Dahlan Iskan juga belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan ini. Pengacaranya, Murayid Murdiantoro juga belum bisa memberikan keterangan.
"Nanti saja mas", katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Kasus ini mencuat ketika piha Kejaksaan Tinggi Jatim mencium adanya indikasi korupsi dalam penjualan aset PT PWU pada 2003. Pertengahan Juli 2016, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung menandatangai surat perintah penyidikkan (Sprindik).
Selain Dahlan Iskan, sejumlah pihak telah diperiksa seperti mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo; mantan Komisaris PT PWU Alim Markus; dan anggota DPD Emmilia Contessa.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Sedangkan, Kasus jual beli dan tukar guling aset tersebut diduga merugikan negara hingga Rp900 miliar.
(Salman Mardira)