Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Potensi Pendapatan Belasan Miliar Hilang Akibat Praktik Pungli

Markus Yuwono (Sindo Radio) , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2016 |08:32 WIB
Potensi Pendapatan Belasan Miliar Hilang Akibat Praktik Pungli
Ilustrasi
A
A
A

YOGYAKARTA – Pasca-tertangkapnya dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai penarik retribusi wisata, Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Yogyakarta menemukan fakta kerugian yang diakibatkan pungutan liar (pungli) oleh oknum tersebut merugikan keuangan daerah hingga mencapai Rp17,4 miliar pada tahun 2016.

Sekretaris Komisi B DPRD Gunungkidul, Arif Wibowo mengaku, pihaknya seringkali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat pemungutan retribusi (TPR) dan menemukan adanya “kebocoran”. Ia mengungkapkan, hal tersebut sudah diteruskan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Gunungkidul, namun kurang mendapatkan respon, bahkan terkesan membiarkan.

"Itu kemarin yang tertangkap modusnya sudah lama seperti itu, dan terus berulang," kata Arif Rabu, (19/10/2016).

Menurut dia, jika dihitung secara detail, belasan miliar hilang setiap tahunnya akibat praktik pungli tersebut. Menurut Arif, hal itu diperkuat keterangan pihak swasta yang awalnya berniat mengelola kawasan wisata di Gunungkidul.

Saat itu, pihak calon investor berani membayar Rp40 miliar pertahun untuk mngelola objek wisata, ia pun membandingkan dengan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 yang hanya sebesar Rp22,6 miliar.

"Uang senilai Rp 40 milyar itu sudah dihitung secara matang, mereka berani segitu tidak asal mengeluarkan angka. Berati selisihnya sekira Rp17,6 miliar. Itu kebocoran nyata retribusi PAD pariwisata," ulasnya.

Anggota dewan lainnya, Anton Supriyadi menambahkan, analisa yang dilakukan pihak calon investor itu tidak dilakukan sembarangan dan dalam waktu singkat, namun secara mendalam dan spesifik, memperhitungkan juga kunjungan wisatawan saat ramai dan sepi.

Untuk itu, pihaknya berharap Pemkab Gunungkidul membiarkan pihak ketiga mengelola retribusi wisata.

"Untuk retribusi dipihak ketigakan tidak masalah, kan mereka berani jauh lebih tinggi dibandingkan dikelola pemkab sendiri. Namun, jika pemkab berani Rp30 miliar ya tidak masalah," ujar dia.

Sebelumnya, Satgas anti pungli yang dibentuk Polres Gunungkidul, berhasil menangkap tangan petugas di TPR pantai yang kedapatan melakukan penggelapan uang retribusi. Dua orang penjaga TPR yang berstatus PNS, berinisial DJ dan ST, kedapatan melakukan pungli di pintu masuk kawasan pantai yang melalui Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement