KEMENPORA memberikan petunjuk teknis program dana bantuan pemerintah untuk pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga. Petunjuk teknis tersebut dipaparkan kepada calon penerima dana bantuan di Provinsi Jawa Tengah. Penerima bantuan yakni perwakilan desa-desa di Provinsi Jawa Tengah hadir dalam bimbingan teknis tersebut berlangsung di Aula Wisma Menpora, Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2016.
Asisten Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Chandra Bhakti dalam pembukaan bimbingan teknis tersebut menuturkan, bantuan yang diberikan kepada desa-desa merupakan hasil dari proses seleksi secara bertahap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Antara lain, seleksi administrasi.
Sebelumnya desa mengajukan surat permohonan dan proposal pengajuan bantuan, dengan ketersediaan lahan atau bangunan yang cukup untuk membangun atau merehabilitasi lapangan olahraga. Kemudian, lapangan pun akan diverivikasi, barulah penetapan penerima program.
’’Dari yang telah memenuhi syarat, itulah yang kami undang. Kemudian kami paparkan bagaimana tata cara pelaksanaan dan pembangunan dari lapangan desa tersebut,’’ ujarnya.
Setelah dilakukan bimbingan teknis, dana pun segera dicairkan. Kemudian pemerintah desa melaksanakan program dengan cara swakelola, dan melaporkan hasil pelaksanaan program kepada Kemenpora. Lalu akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Karena sumber dana berasal dari anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN), karena itu, penerima bantuan harus memiliki persyaratan khusus. Di antaranya, kesanggupan untuk menerima lapangan olahraga sebagai aset pemerintah desa serta kesanggupan mengembalikan sisa dana bantuan. Karena itulah, pemerintah desa harus berhati-hati dalam pemanfaatan anggaran. Agar anggaran tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin.
Transparasi dana amat sangat ditekankan dalam penerimaan dana program pemerintah. Yang terpenting adalah penerima bantuan harus menyusun laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas realisasi program bantuan pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga. Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada PPK paling lambat 90 hari kalender.
Kemenpora berharap desa yang terpilih bisa berkomitmen karena program tersebut betul-betul dilakukan secara selektif yang memenuhi syarat dan standar. Jangan sampai dana yang diberikan disalahgunakan sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
’’Untuk itulah kami berharap program ini bisa diwujudkan sesuai harapan dari pemerintah. Jadikan fasilias ini menjadi satu kegiatan yang monumental selama bapak atau ibu menjabat sebagai kepala desa. Sehingga, masyarakat selalu mengenang bapak maupun ibu. Ini harus jadi komitmen kita bersama. Ketika fasilitas ini dibangun, jadikan masyarakat untuk mengontrol,’’ ujarnya Chandra. (mei)
(Hessy Trishandiani)