"Namun, KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.
Diketahui, OC Kaligis tersandung kasus suap terhadap sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal tersebut.
Ayah dari aktris Velove Vexia ini mulanya divonis lima tahun penjara. Namun, di pengadilan banding hukumannya justru diperberat menjadi tujuh tahun.
Ketika pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), hakim kembali memperberat hukuman pengacara senior itu menjadi 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)