Namun, Rikwanto enggan menyebutkan apakah DI adalah mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, yang sebelumnya sempat diperiksa Bareskrim di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Setelah didalami, D tidak sendiri tapi bersama BR. Itu belakangan dilakukan pada Oktober dan November. Uang sejumlah Rp1,9 miliar sudah kita sita kemudian didalami apakah ada akibat dari uang tersebut untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya, masih didalami," katanya.
Ke depan, terang Rikwanto, kasus suap ini akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk mendalami apakah ada dugaan pidana penyuapan.
"Sementara kita periksa internal nanti setelah selesai internal kita serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti kasus dugaan pidana penyuapan," tukasnya.
(Awaludin)