Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Makar, MaPPI FHUI: Negara Terlalu Jauh

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2016 |14:43 WIB
  Kasus Makar, MaPPI FHUI: Negara Terlalu Jauh
Diskusi MaPPI FHUI di Jakpus (foto: Reza/Okezone)
A
A
A

"Terlalu jauh kalau negara masuk kesitu dan ancaman hukumannya begitu tinggi. Baru akan selesai bila ada serangan langsung baru itu dikatakan makar," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, definisi makar dalam KUHP pun berbeda-beda. Banyak KUHP yang digunakan penegak hukum tetapi terjemahannya berlainan.

"Banyak KUHP yang digunakan tapi berbeda-beda terjemahannya. Itu yang dipakai oleh penegak hukum. Kondisi ini terus dibiarkan oleh pemerintah," pungkasnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan makar. Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP. Beberapa orang itu yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, dan Hatta Taliwang.

Selain itu, ada juga yang dijadikan tersangka terkait kasus penghinaan terhadap pemimpin negara dan penghasutan, diantaranya Ahmad Dhani (dikenakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara), Rizal Kobar, (Pasal 28 UU ITE tentang penghasutan) dan Jamran (Pasal 28 UU ITE tentang penghasutan).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement