Sedangkan Doni dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 60 ayat (1) huruf c subsidair Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Dua orang lainnya sedang didalami keterlibatannya," katanya.
Seperti diketahui, jajaran Ditnarkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia pada Sabtu 21 Januari 2017 sekira pukul 23.30 WIB. Mereka diduga sedang pesta narkoba.
Dari penggerebekan itu, polisi menahan Sekda Tanggamus Mukhlis Basri, Oktarika seorang PNS Pemprov Lampung, Nuzul Irsan, anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP serta dua orang swasta Doni Lesmana dan Eddi Yusuf.
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.