BENGKULU - Petugas BNN Provinsi Bengkulu Aiptu Sarkawi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Kini, ada lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
''Tersangka bertambah satu (Aiptu Sarkawi), jadi tersangka sekarang lima orang,'' kata Kepala BNN Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Benny Setiawan saat diitemui di Kantor BNNP Bengkulu, Rabu (25/1/2017).
Aiptu Sarkawi ditetapkan tersangka setelah adanya keterangan sejumlah saksi dan barang bukti. Peran Sarkawi, kata Benny, sebagai fasilitator dalam pembelian narkoba untuk diletakkan di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan.
Atas perbuatannya, Sarkawi Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ''Dia (Sarkawi) diduga memfasilitasi pembelian narkotika,'' ujarnya.
Saat ini, Sarkawi sudah dititipkan ke sel tahanan Mapolda Bengkulu, bersama tiga tersangka lainnya. Yakni, Darmawan P mantan PNS BNNP, Ahmad Murat dari LSM, Khairul Dani PNS BNNP Bengkulu.
Sementara, mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaluddin dipindahkan ke BNN pusat, pada Rabu 25 Januari 2017. ''Empat tersangka dititip ke Polda. Mantan bupati dibawa ke BNN Pusat,'' kata Benny.
Selain adanya penambahan tersangka, sambung Benny, pihaknya sejak dua hari ini sudah meminta keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial.