 
                “Awalnya ayah korban tidak mengaku dirinya telah menyetubuhi putrinya sendiri. Dia mengaku hanya mencium kening korban. Dan hal itu (mencium kening) menurut SF juga dilakukannya kepada anak-anaknya yang lain. Namun, setelah kami desak dan interogasi akhirnya dia mengakui perbuatannya. Dia pun mengaku khilaf,” terang Mutia.
SF dipastikan akan mendapat hukuman berat karena perbuatan kejinya itu.
“Atas perbuatannya, maka SF dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Bila demikian, sang ayah cabul ini bakal terancam pidana penjara selama 10 tahun ditambah sepertiga kurungan,” tutup Mutia.
(Tuty Ocktaviany)