Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh, Lelang Jabatan Dinilai Berpotensi Ganggu Pelayanan Publik

Ferio Pristiawan Ekananda , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2017 |13:46 WIB
Duh, Lelang Jabatan Dinilai Berpotensi Ganggu Pelayanan Publik
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Ferio Pristiawan Ekananda/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, lelang jabatan ‎membutuhkan proses panjang dan berpotensi mengganggu layanan publik.

"‎Kita tadi coba sampaikan, lelang jabatan prosesnya terlalu panjang. Tapi, lelang tetap jalan sekarang," katanya di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

Gubernur Sulawesi Selatan tersebut menjelaskan, proses lelang jabatan setidaknya membutuhkan waktu selama 4 hingga 5 bulan. "Pelelangan jabatan butuhkan waktu paling tidak 4-5 bulan. Di ASN itu kalau ada masalah 2 tahun baru bisa ganti lagi," tuturnya.

Karena proses yang demikian panjang itu, lanjut Syahrul, hal itu dapat berpotensi ‎memunculkan gejolak di pemerintahan dan masyarakat.

"Ini persoalan-persoalan pemerintahan yang wave-nya, gelombangnya sangat cepat butuh penanganan," tukasnya.

Selain itu, dengan lamanya proses lelang jabatan itu dinilai akan mengganggu pelayanan publik di masyarakat.

"Kalau tertunda terlalu lama kan, pelayanan publik akan bersoal," kata Syahrul.

Sekadar diketahui, terdapat proses panjang dalam lelang jabatan. Hal itu dimulai dari persyaratan administratif seperti pangkat dan golongan, track record, pembuatan makalah, presentasi, wawancara, sampai dengan assessment yang disesuaikan dengan mandat dari UU ASN.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement