JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan upaya hukum di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap perlawanan hukum terhadap vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim Rinaldi Triandoko tersebut dapat dikabulkan oleh MA.
"Dalam hal ini, kita berharap Mahkamah Agung bisa melihat lebih jernih (perkara Bupati Rokan Hulu, Suparman)," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).
Menurut Febri, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut sudah terkonstruksi secara utuh. Dalam dakwaan tersebut, Suparman turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBDP tahun 2014 dan APBD tahun 2015 ketika menjadi anggota DPRD Riau.
"Penuntut KPK semaksimal mungkin ajukan bukti-bukti yang ada di Pengadilan Tipikor dan memang benar-benar bersalah sesuai dakwaan awal," ujarnya.
Febri menjelaskan, dua terdakwa lain dalam kasus ini yang sudah dijatuhkan hukuman menjadi dasar kuat bahwa Suparman terlibat menerima suap. Suparman diyakini telah melakukan perbuatan korupsi tersebut secara bersama-sama dengan dua terdakwa tersebut.
"Makanya kami kecewa dan akan lakukan langkah hukum berikutnya. Hakim Tipikor harusnya profesional dan memutus dengan fakta aspek hukum yang ada," tukasnya.
Perlu diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi Pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2014 dan APBD tahun 2015, Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, Suparman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kasus yang menjerat Suparman merupakan perkembangan kasus yang juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp900 juta
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.