Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Diminta Pertegas Kewajiban Cuti Petahana

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2017 |08:46 WIB
KPU Diminta Pertegas Kewajiban Cuti Petahana
Jimly Asshiddiqie (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera mempertegas aturan cuti bagi petahana yang kembali akan mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Penegasan penting untuk menghindari kontroversi di masyarakat, terutama oleh kubu dua pasangan yang akan bersaing di putaran kedua. Sejauh ini KPU Pusat sudah memastikan bahwa kampanye putaran kedua akan digelar, namun mekanisme teknis kampanye, termasuk aturan cuti, sedang dalam proses penyusunan oleh KPU DKI.

Jika kampanye kembali diadakan, otomatis pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang kini menjabat gubernur dan wakil gubernur DKI harus cuti dari jabatannya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, kepastian cuti itu penting sebab berpotensi memengaruhi situasi, proses, dan tahapan pilkada yang akan berlangsung.

“Jadi coba ditanya KPU-nya, dia harus pastikan segera supaya tidak ada kontroversi,” ujar Jimly di Jakarta kemarin.

Dalam pandangan KPU Pusat, jadwal kampanye putaran kedua seharusnya dimulai sehari atau paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pilkada. Adapun jadwal penetapan hasil Pilkada DKI yakni 4 Maret 2017.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, hal yang terkait cuti petahana di putaran kedua baru sekadar rancangan yang masih perlu diuji publik terlebih dahulu sebelum diputuskan.

“Nanti keputusannya seperti apa setelah ada penetapan (perolehan suara). Kalau sekarang, belum,” kata Sumarno kemarin. Sumarno membenarkan di dalam rancangan tersebut memang ada pembahasan mengenai masa kampanye pada putaran kedua.

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement